21-07-2020
Pembuatan Bahan Pengendali Opt Yang Ramah Lingkungan Mengacu pada UU No. 12 / 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, bahwa pada dasarnya perlindungan tanaman merupakan tanggung jawab masyarakat / petani dan pemerintah. Petani sebagai pemilik bekewajiban mengendalikan gangguan OPT di lahannya, segala tindakan dan usaha perlindungan menjadi tanggung jawab masyarakat. Sejauh mungkin dalam menangani permasalahan perlindungan tanaman dikembangkan kearah pemecahan masalah di tingkat lapangan. Pemerintah berkewajiban dalam memotivsi agar petani menyadari, mau dan mampu melaksanakan sistem perlindungan tanaman secara efektif, efisien dan aman. Upaya tersebut harus dilakukan secara terus menerus melalui penyuluhan dan bimbingan serta penyediaan teknologi pengendalian yang tepat guna. Dinas pertanian Provinsi Kalimantan Ba
Selanjutnya