SUBDIT POPT SAYURAN DAN TANAMAN OBAT

Subdirektorat Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sayuran dan tanaman obat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu dan pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sayuran dan tanaman obat;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu dan pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sayuran dan tanaman obat;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu dan pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sayuran dan tanaman obat;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu dan pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sayuran dan tanaman obat;dan
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu dan pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sayuran dan tanaman obat.

Subdirektorat Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat terdiri atas:

  1. Seksi Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Sayuran dan Tanaman Obat.
  2. Seksi Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat.
  3. Seksi Teknologi Pengendalian Hama Terpadu Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang peningkatan teknologi pengendalian hama terpadu sayuran dan tanaman obat.
  4. Seksi Sarana Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, tandar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan sarana pengendalian organisme pengganggu tumbuhan sayuran dan tanaman obat.