SUBDIT TU

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Perlindungan Hortikultura.

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masingmasing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk Direktur Perlindungan Hortikultura.
  2. Direktur Perlindungan Hortikultura menempatkan pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada unit kerja eselon III sesuai tugas jabatan fungsional.
  3. Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.