Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan surat menyurat, serta kearsipan Direktorat Perlindungan Hortikultura.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465 huruf f mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masingmasing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas jabatan fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk Direktur Perlindungan Hortikultura.
- Direktur Perlindungan Hortikultura menempatkan pejabat fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan pada unit kerja eselon III sesuai tugas jabatan fungsional.
- Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.